Senin, 30 September 2013

CYBERCRIME

Tugas Pengantar Forensik Teknologi Informasi
Oleh Kelompok 5
Nama Kelompok :      Citra Yul Khairunnisa         (51410620)
                                    Sahroni M.                           (56410330)
                                    Satria Wijaya                       (56410407)
                                    Utha Liza Hanne                  (58410341)
                                    YohanaWiranita S.               (58410666)

Kelas               :           4IA09


Cybercrime (:eng) atau kejahatan dunia maya adalah kejahatan yang dilakukan dengan menggunakan  komputer atau jaringan internet sebagai alat, sasaran atau tempat terjadinya dalam melakukan kejahatan. Beberapa hal yang masuk kedalam cybercrime adalah penipuan jual beli online, penipuan lelang online, penipuan credit card, pembobolan dan pemindahan transaksi bank, pornografi, penyebaran virus komputer, dll.

CONTOH KASUS 1 :

Digital Forensik Bisa Bongkar Kasus Century
Ardhi Suryadhi – detikinet
Jumat, 05/02/2010 11:39 WIB
Jakarta – Digital forensik bisa dimanfaatkan untuk ruang lingkup yang lebih luas. Tak hanya untuk ‘membedah’ isi komputer dan ponsel, namun juga untuk melacak lalu lintas rekening bank seperti di kasus Bank Century.
Pakar digital forensik, Ruby Alamsyah menjelaskan, digital forensik adalah menganalisa barang bukti digital secara ilmiah dan bisa dipertanggung jawabkan di depan hukum.
“Nah, digital forensik ini juga tak melulu membahas soal cyber crime (kejahatan di internet). Kasus Century juga bisa diperiksa dengan digital forensik,” tukasnya.
Sebab, lanjut Ruby, pemeriksaan bisa dilacak dari rekaman elektronik transfer dana di bank bermasalah tersebut. “Karena saat ini pembukuan di bank tak lagi manual,” tukasnya.
Kemampuan lain dari digital forensik juga bisa ‘membedah’ kasus Intelectual Property seperti pembajakan cakram digital bajakan serta tindak penculikan dan perampokan dengan memanfaatkan rekaman CCTV.

Jadi tak hanya komputer yang bisa ‘dibedah’. Maka dari itu, istilah digital forensik sempat diubah dari sebelumnya menggunakan sebutan komputer forensik. 
( ash / faw )

CONTOH KASUS 2 :

Bareskrim: Sindikat Hacker Internasional Incar Online Banking Indonesia
Wiji Nurhayat – detikinet
Kamis, 05/07/2012 14:51 WIB
Jakarta – Transaksi perbankan via internet alias online transaction termasuk cara bertransaksi yang sangat praktis karena dapat digunakan kapan saja dan di mana saja.
Namun seiring berkembangnya waktu ternyata transaksi online banking menjadi ladang yang menyegarkan bagi penjahat cyber crime yang mengambil keuntungan dengan tumbuh dan berkembangnya sistem ini termasuk di Indonesia.
“Di Indonesia sendiri banyak sekali penyimpang, baik itu karena perbankan yang menggunakan internet seperti internet banking, SMS banking dan juga credit card dan debit card yang rawan terhadap tindak kriminal,” kata Kombespol Djoko Purbo, Kasubid Perbankan dan Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus, Bareskrim Polri saat ditemui wartawan di Bank Indonesia, Jalan MH Thamrin, Kamis (05/07/12).
“Seperti kasus credit card dan debit card yang datanya dicuri dan dibuat duplikat kartunya yang mengunakan bukan pemiliknya tetapi orang lain,” imbuh Djoko
Djoko mengungkapkan kasus tersebut sudah masuk dalam force border yaitu antarnegara dan melibatkan sindikat hacker internasional.
Selain kasus di atas, ada modus lain yaitu online trading fiktif yaitu mencantumkan barang jualannya dan ketika orang tertarik untuk membeli kemudian mentransfer uang ke nomor rekening penjual barangnya tidak terkirim.
SMS palsu untuk mentransfer beberapa uang merupakan modus selanjutnya walaupun dalam penanganan kasus ini tidak terlalu banyak kerugiaannya namun ini merupakan modus yang harus wajib untuk diketauhi dan dipelajari.
“Dari tahun ke tahun modus ini semakin meningkat dari segi average maupun kualitas, saya rasa para hacker-hacker dari masing-masing negara saling bekerja sama,” ungkap Djoko.

CONTOH KASUS 3:

Virus
Penyebaran virus komputer semakin marak. Semakin tinggi tingkat antivirus yang dibuat maka semakin tinggi pula virus yang beredar di dunia maya. Virus ini menyerang komputer melalui jaringan internet. Ketika kita membuka salah satu halaman internet yang sudah terjangkit virus, maka komputer kita pun akan terserang virus tersebut. Atau bisa juga melalui Removable Disk seperti flash disk. Data yang sudah terjangkit virus dari komputer asal dimasukkan ke dalam FD tsb kemudian di pindahkan atau dicopy ke komputer sasaran, maka komputer sasaran pun akan terjangkit virus. Namun umumnya virus disebar dengan menggunakan surat elektrik / E-mail.
Virus-virus ini biasanya merusak sistem OS komputer atau merusak data-data yang kita miliki. Orang yang komputernya terserang virus tidak akan menyadari kalau komputernya tersebut sudah terserang virus. Namun akibatnya akan terasa manakala komputer tersebut tiba-tiba terasa lebih lamban dari biasanya atau tiba-tiba mati dan tidak dapat dinyalakan kembali.
Beberapa contoh virus yang tersebar di dunia maya antara lain flu burung, trojan horse, tukul, I Love You, dll.
Solusi :
Perkuat komputer anda dengan meng-install antivirus yang dapat dipercaya dikomputer anda dan seringlah mengupdate antivirus anda. Karena setiap harinya virus-virus yang tersebar di dunia komputer semakin berkembang, begitu pula dengan antivirusnya. Jika kita tidak perkuat komputer kita dengan antivirus, maka bersiaplah jika komputer anda terjangkiti virus dan harus dirawat. J

 Sumber : 

FORENSIK 3

Baca Sebelumnya : Forensik
                              Forensik 2

3.      Criminalistics forensik
adalah subdivisi dari ilmu forensik yang menganalisa dan menjawab pertanyaan-pertanyaan yang berkaitan dengan bukti-bukti biologis, bukti jejak, bukti cetakan (seperti sidik jari, jejak sepatu, dan jejak ban mobil), controlled substances (zat-zat kimia yang dilarang oleh pemerintah karena bisa menimbulkan potensi penyalahgunaan atau ketagihan), ilmu balistik (pemeriksaan senjata api) dan bukti-bukti lainnya yang ditemukan pada TKP. Biasanya, bukti-bukti tersebut diproses didalam sebuah laboratorium (crime lab).

4.      Anthropology Forensik
adalah subdivisi dari ilmu forensik yang menerapkan ilmu antropologi fisik (yang mana dalam arti khusus adalah bagian dari ilmu antropologi yang mencoba menelusuri pengertian tentang sejarah terjadinya beraneka ragam manusia dipandang dari sudut ciri-ciri tubuhnya) dan juga menerapkan ilmu osteologi (yang merupakan ilmu anatomi dalam bidang kedokteran yang mempelajari tentang struktur dan bentuk tulang khususnya anatomi tulang manusia) dalam menganalisa dan melakukan pengenalan terhadap bukti-bukti yang ada (contoh penerapan dari ilmu forensik ini adalah misalnya melakukan pengenalan terhadap tubuh mayat yang sudah membusuk, terbakar, dimutilasi atau yang sudah tidak dapat dikenali).

5.      Digital Forensic yang juga dikenal dengan nama Computer Forensic
adalah salah satu subdivisi dari ilmu forensik yang melakukan pemeriksaan dan menganalisa bukti legal yang ditemui pada komputer dan media penyimpanan digital, misalnya seperti flash disk, hard disk, CD-ROM, pesan email, gambar, atau bahkan sederetan paket atau informasi yang berpindah dalam suatu jaringan komputer.

6.      Forensic Enthomology
adalah aplikasi ilmu serangga untuk kepentingan hal-hal kriminal terutama yang berkaitan dengan kasus kematian. Entomologi forensik mengevaluasi aktifitas serangga dengan berbagai teknik untuk membantu memperkirakan saat kematian dan menentukan apakah jaringan tubuh atau mayat telah dipindah dari suatu lokasi ke lokasi lain. Entomologi tidak hanya bergelut dengan biologi dan histologi artropoda, namun saat ini entomologi dalam metode-metodenya juga menggeluti ilmu lain seperti kimia dan genetika. Dengan penggunaan pemeriksaan dan pengidentifikasi DNA pada tubuh serangga dalam entomologi forensik, maka kemungkinan deteksi akan semakin besar seperti akan memungkinkan untuk mengidentifikasi jaringan tubuh atau mayat seseorang melalui serangga yang ditemukan pada tempat kejadian perkara.

7.      Forensic Archaeology
adalah ilmu forensik yang merupakan aplikasi dari prinsip-prinsip arkeologi, teknik-teknik dan juga metodologi-metodologi yang legal / sah. Arkeolog biasanya dipekerjakan oleh polisi atau lembaga-lembaga hukum yang ada untuk membantu menemukan, menggali bukti-bukti yang sudah terkubur pada tempat kejadian perkara.

8.      Forensic Geology
adalah ilmu yang mempelajari bumi dan menghubungkannya dengan ilmu kriminologi. Melalui analisis tanah, batuan, forensik geologist dapat menentukan dimana kejahatan terjadi. Contoh kasus : beton dari sebuah tempat yang diduga diledakkan kemudian mengalami kebakaran akan memiliki ciri fisik yang berbeda dengan beton yang hanya terbakar saja tanpa adanya ledakan. Ledakan sebuah bom, misalnya mungkin akan memiliki perbedaan dengan ledakan dynamit. Secara “naluri” seorang forensik geologist akan mengetahui dengan perbedaan bahwa batuan yang ditelitinya mengalami sebuah proses diawali dengan hentakan dan pemanasan. Atau hanya sekedar pemanasan.

9.      Meteorology Forensik
adalah ilmu untuk merekonstruksi kembali kejadian cuaca yang terjadi pada suatu lokasi tertentu. Hal ini dilakukan dengan mengambil arsip catatan informasi cuaca yang meliputi pengamatan suatu permukaan bumi, radar, satelit, informasi sungai, dan lain sebagainya pada lokasi tersebut. Forensik meteorologi paling sering digunakan untuk kasus-kasus pada perusahaan asuransi (mengclaim gedung yang rusak karena cuaca misalnya) atau investigasi pembunuhan (contohnya apakah seseorang terbunuh oleh kilat ataukah dibunuh).

10.  Odontology Forensik
adalah ilmu forensik untuk menentukan identitas individu melalui gigi yang telah dikenal sejak era sebelum masehi. Kehandalan teknik identifikasi ini bukan saja disebabkan karena ketepatannya yang tinggi sehingga nyaris menyamai ketepatan teknik sidik jari, akan tetapi karena kenyataan bahwa gigi dan tulang adalah material biologis yang paling tahan terhadap perubahan lingkungan dan terlindung. Gigi merupakan sarana identifikasi yang dapat dipercaya apabila rekaman data dibuat secara baik dan benar. Beberapa alasan dapat dikemukakan mengapa gigi dapat dipakai sebagai sarana identifikasi adalah sebagai berikut :
1. Gigi adalah merupakan bagian terkeras dari tubuh manusia yang komposisi bahan organic dan airnya sedikit sekali dan sebagian besar terdiri atas bahan anorganik sehingga tidak mudah rusak, terletak dalam rongga mulut yang terlindungi.
2. Manusia memiliki 32 gigi dengan bentuk yang jelas dan masing-masing mempunyai lima permukaan.

11.   Pathology Forensik
adalah cabang dari ilmu forensik yang berkaitan dengan mencari penyebab kematian berdasarkan pemeriksaan pada mayat (otopsi). Ahli patologi secara khusus memusatkan perhatian pada posisi jenazah korban, bekas-bekas luka yang tampak, dan setiap bukti material yang terdapat di sekitar korban, atau segala sesuatu yang mungkin bisa memberikan petunjuk awal mengenai waktu dan sebab-sebab kematian.

12.  Psychiatry dan Psychology Forensik
adalah ilmu forensik yang menyangkut keadaan mental tersangka atau para pihak dalam perkara perdata. Ilmu forensik sangat dibutuhkan jika di dalam suatu kasus kita menemukan orang yang pura-pura sakit, anti sosial, pemerkosa, pembunuh, dan masalah yang menyangkut seksual lainnya seperti homoseksual, waria, operasi ganti kelamin, pedofilia, dan maniak.

13.  Toxicology Forensik
adalah penggunaan ilmu toksikologi dan ilmu-ilmu lainnya seperti analisis kimia, ilmu farmasi dan kimia klinis untuk membantu penyelidikan terhadap kasus kematian, keracunan, dan penggunaan obat-obat terlarang. Fokus utama pada forensik toksikologi bukan pada hasil dari investigasi toksikologi itu sendiri, melainkan teknologi atau teknik-teknik yang digunakan untuk mendapatkan dan memperkirakan hasil tersebut

Sumber : 
http://id.wikipedia.org/wiki/Forensik
http://adhi89.blogspot.com/2011/03/it-forensik-di-dunia-cybercrime.html
http://ozzieside.blogspot.com/2010/03/ilmu-forensik.html
http://milamashuri.wordpress.com/akuntansi-forensik-di-indonesia/


 

FORENSIK 2

Baca sebelumnya : Forensik

2.      IT Forensik
IT Forensik adalah cabang dari ilmu komputer tetapi menjurus ke bagian forensik yaitu berkaitan dengan bukti hukum yang ditemukan di komputer dan media penyimpanan digital. Komputer forensik juga dikenal sebagai Digital Forensik yang terdiri dari aplikasi dari ilmu pengetahuan kepada indetifikasi, koleksi, analisa, dan pengujian dari bukti digital.
IT Forensik menggunakan sekumpulan prosedur untuk melakukan pengujian secara menyeluruh suatu sistem komputer dengan mempergunakan software dan tool untuk memelihara barang bukti tindakan kriminal. IT forensik dapat menjelaskan keadaan artefak digital terkini. Artefak Digital dapat mencakup sistem komputer, media penyimpanan (seperti hard disk atau CD-ROM, dokumen elektronik (misalnya pesan email atau gambar JPEG) atau bahkan paket-paket yang secara berurutan bergerak melalui jaringan. Bidang IT Forensik juga memiliki cabang-cabang di dalamnya seperti firewall forensik, forensik jaringan , database forensik, dan forensik perangkat mobile.
·         Tujuan IT Forensik
-          Mendapatkan fakta-fakta obyektif dari sebuah insiden / pelanggaran keamanan sistem informasi. Fakta-fakta tersebut setelah diverifikasi akan menjadi bukti-bukti (evidence) yang akan digunakan dalam proses hukum.
-          Mengamankan dan menganalisa bukti digital. Dari data yang diperoleh melalui survey oleh FBI dan The Computer Security Institute, pada tahun 1999 mengatakan bahwa 51% responden mengakui bahwa mereka telah menderita kerugian terutama dalam bidang finansial akibat kejahatan komputer. Kejahatan Komputer dibagi menjadi dua, yaitu :
a.       Komputer fraud : kejahatan atau pelanggaran dari segi sistem organisasi komputer.
b.      Komputer crime: kegiatan berbahaya dimana menggunakan media komputer dalam melakukan pelanggaran hukum.
·         Keahlian IT forensik
Seorang IT Forensic  harus memiliki keahlian dibidang IT (termasuk diantaranya hacking) dan alat bentu (tools) baik hardware maupun software. Tools-tools dalam IT Forensic meliputi Antiword, Autopsy, Binhash, Sigtool, ChaosReader, Chkrootkit, dcfldd, ddrescue, foremost, Gqview, Galleta, Ishw, Pasco, dan Scalpel.
Tools yang digunakan untuk IT Forensic terbagi dalam dua bagian yaitu hardware / perangkat keras dan software / perangkat lunak. Software-software yang digunakan salah satunya adalah software untuk membobol password dengan pemecah enkripsi.
Hardware yang digunakan :
  1. Hardisk atau storage yang mempunyai kapasitas yang sangat besar.
  2. RAM yang digunakan antara 1-2GB.
  3. Hub.switch atau LAN
  4. Laptop yang digunakan khusus untuk Forensic Workstation.
Software yang digunakan harus khusus dan memiliki kemampuan yang memadai untuk melakukan IT Forensic seperti :
  1. Write-Blocking tools untuk memproses bukti-bukti.
  2. Text search utilities (dtsearch) berfungsi sebagai alat untuk mencari koleksi dokumen yang besar.
  3. Hash utility (MD5sum) berfungsi untuk menghitung dan memverifikasi 128-bit md5 hash, untuk sidik jari file digital.
  4. Forensic Acqusition tools (encase) digunakan oleh banyak penegak hokum untuk investigasi criminal, investigasi jaringan, data kepatuhan, dan penemuan elektronik.
  5. Spy Anytime PC Spy digunakan untuk memonitoring berbagai aktifitas computer, seperti : seperti: website logs,keystroke logs, application logs, dan screenshot logs.
·         Mengapa menggunakan IT Forensik
-          Dalam kasus hukum, teknik komputer forensik sering digunakan untuk menganalisis sistem komputer milik terdakwa (dalam kasus pidana) atau milik penggugat (dalam kasus perdata).
-          Untuk memulihkan data jika terjadi kegagalan atau kesalahanhardware atau software.
-          Untuk menganalisa sebuah sistem komputer setelah terjadi perampokan, misalnya untuk menentukan bagaimana penyerang memperoleh akses dan apa yang penyerang itu lakukan.
-          Untuk mengumpulkan bukti untuk melawan seorang karyawan yang ingin diberhentikan oleh organisasi.
-          Untuk mendapatkan informasi tentang bagaimana sistem komputer bekerja untuk tujuan debugging, optimasi kinerja, ataureverse-engineering.
            Pada tahun 2002 diperkirakan terdapat sekitar 544 juta orang terkoneksi secara online. Meningkatnya populasi orang yang terkoneksi dengan internet akan menjadi peluang bagi munculnya kejahatan komputer dengan beragam variasi kejahatannya. Dalam hal ini terdapat sejumlah tendensi dari munculnya berbagai gejala kejahatan computer. Elemen penting dalam penyelesaian masalah keamanan dan kejahatan dunia komputer adalah penggunaan sains dan teknologi itu sendiri.
Ada 4 Elemen Forensik, yaitu :
a.       Indentifikasi bukti digital
b.      Penyimpanan bukti digital
c.       Analisa bukti digital
d.      Presentasi bukti digital
Untuk melakukan proses forensic pada sistem komputer maka dapat digunakan sejumlah tools yang akan membantu investigator dalam melakukan pekerjaan forensiknya. secara garis besar tools untuk kepentingan komputer forensik dapat dibedakan secara hardware dan software Baik dari sisi hardware maupun software, tools untuk komputer forensik diharapkan dapat memenuhi 5 fungsi, yaitu :
1. untuk kepentingan akuisisi (acquisition)
2. validasi dan diskriminasi (validation and discrimination)
3. ekstraksi (extraction)
4. rekonstruksi (reconstruction)
5. pelaporan(reporting).
Salah satu software yang dapat digunakan untuk kepentingan identifikasi perolehan bukti digital adalah Spy Anytime PC Spy dari Waresight.Inc. Kemampuan dari aplikasi ini antara lain adalah untuk monitoring berbagai aktivitas komputer, seperti: website logs, keystroke logs, application logs, screenshot logs, file/folder logs.
Untuk kepentingan penyimpanan bukti digital, salah satu teknik yang digunakan adalah Cloning Disk atau Ghosting. Teknik ini adalah teknik copy data secara bitstream image..Salah satu aplikasi yang dapat digunakan untuk kepentingan ini adalah NortonGhost 2003 dari Symantec Inc.

Selanjutnya : Forensik 3


FORENSIK

Tugas Pengantar Forensik Teknologi Informasi
Oleh Kelompok 5
Nama Kelompok :      Citra Yul Khairunnisa         (51410620)
                                    Sahroni M.                           (56410330)
                                    Satria Wijaya                       (56410407)
                                    Utha Liza Hanne                  (58410341)
                                    YohanaWiranita S.               (58410666)

Kelas               :           4IA09

Forensik (berasal dari bahasa Latin forensis yang berarti "dari luar", dan serumpun dengan kata forum yang berarti "tempat umum") adalah bidang ilmu pengetahuan yang digunakan untuk membantu proses penegakan keadilan melalui proses penerapan ilmu atau sains. Forensik, menurut Merriam Webster’s Collegiate Dictionary (edisi ke 10) dapat diartikan ”berkenaan dengan pengadialan” atau ”berkenaan dengan penerapan pengetahuan ilmiah pada masalah hukum”. forensik umumnya lebih meliputi sesuatu atau metode-metode yang bersifat ilmiah (bersifat ilmu) dan juga aturan-aturan yang dibentuk dari fakta-fakta berbagai kejadian, untuk melakukan pengenalan terhadap bukti-bukti fisik (contohnya mayat, bangkai, dan sebagainya).
Ada beberapa kelompok dari Ilmu Forensik, antara lain :

1.      Akuntansi Forensik
Akuntasi forensik dapat diartikan penggunaaan ilmu akuntansi untuk kepentingan hukum.
Menurut D. Larry Crumbley, editor-in-chief dari Journal of Forensic Accounting (JFA), mengatakan secara sederhana, akuntansi forensik adalah akuntansi yang akurat (cocok) untuk tujuan hukum. Artinya, akuntansi yang dapat bertahan dalam kancah perseteruan selama proses pengadilan, atau dalam proses peninjauan judicial atau administratif”.
Bologna dan Liquist (1995) mendefinisikan akuntansi forensik sebagai aplikasi kecakapan finansial dan sebuah mentalitas penyelidikan terhadap isu-isu yang tak terpecahkan, yang dijalankan di dalam konteks rules of evidence. Sedangkan Hopwood, Leiner, & Young (2008) mendefinisikan Akuntansi Forensik adalah aplikasi keterampilan investigasi dan analitik yang bertujuan untuk memecahkan masalah-masalah keuangan melalui cara-cara yang sesuai dengan standar yang ditetapkan oleh pengadilan atau hukum.
·         Tujuan Akuntansi Forensik
Akuntan forensik bertugas memberikan pendapat hukum dalam pengadilan (litigation). Disamping tugas akuntan forensik untuk memberikan pendapat hukum dalam pengadilan (litigation) ada juga peran akuntan forensik dalam bidang hukum diluar pengadilan (non itigation) misalnya dalam membantu merumuskan alternatif penyelesaian perkara dalam sengketa, perumusan perhitungan ganti rugi dan upaya menghitung dampak pemutusan / pelanggaran kontrak.
Akuntansi forensik dibagi ke dalam dua bagian: jasa penyelidikan (investigative services) dan jasa litigasi (litigation services). Jenis layanan pertama mengarahkan pemeriksa penipuan atau auditor penipuan, yang mana mereka menguasai pengetahuan tentang akuntansi mendeteksi, mencegah, dan mengendalikan penipuan, dan misinterpretasi. Jenis layanan kedua merepresentasikan kesaksian dari seorang pemeriksa penipuan dan jasa-jasa akuntansi forensik yang ditawarkan untuk memecahkan isu-isu valuasi, seperti yang dialami dalam kasus perceraian.
·         Keahlian Akuntansi Forensik
Akuntan forensik sering memanfaatkan keahlian akuntansinya dalam litigasi. Selanjutnya, hasil penelitian tersebut dibatasi pada pembahasan (a) penghitungan kerugian dalam kasus-kasus seperti cidera yang diderita oleh seseorang, liabilitas produk, sengketa kontrak, dan kekayaan intelektual dan (b) pengungkapan aset-aset yang tersembunyi dalam kasus hukum perkawinan yang kompleks.
James (2008) sebagai dasar penelitian dengan menggunakan 9 (sembilan) item kompentensi keahlian akuntansi forensik yang digunakan dalam penilaian perbedaan persepsi dari pihak Akademisi akuntansi, Praktisi akuntansi, dan pengguna jasa Akuntan forensik yaitu :

a.       Keahlian yang penting bagi seorang akuntan forensik adalah analisis deduktif: kemampuan untuk menganalisis kejanggalan yang terjadi dalam laporan keuangan, yakni kejadian yang tidak sesuai dengan kondisi yang wajar.
b.      Keahlian yang penting bagi seorang akuntan forensik adalah pemikiran yang kritis: kemampuan untuk membedakan antara opini dan fakta.
c.       Keahlian yang penting bagi seorang akuntan forensik adalah pemecahan masalah yang tidak terstruktur: kemampuan untuk melakukan pendekatan terhadap masing-masing situasi (khususnya situasi yang tidak wajar) melalui pendekatan yang tidak terstruktur.
d.      Keahlian yang penting bagi seorang akuntan forensik adalah fleksibilitas penyidikan: kemampuan untuk melakukan audit di luar ketentuan/prosedur yang berlaku.
e.       Keahlian yang penting bagi seorang akuntan forensik adalah keahlian analitik: kemampuan untuk memeriksa apa yang seharusnya ada (yang seharusnya tersedia) bukan apa yang telah ada (yang telah tersedia).
f.       Keahlian yang penting bagi seorang akuntan forensik adalah komunikasi lisan: kemampuan untuk berkomunikasi secara efektif secara lisan melalui kesaksian ahli dan penjelasan umum tentang dasar-dasar opini.
g.      Keahlian yang penting bagi seorang akuntan forensik adalah komunikasi tertulis: kemampuan untuk berkomunikasi secara efektif dengan tulisan melalui laporan, bagan, gambar, dan jadwal tentang dasar-dasar opini.
h.      Keahlian yang penting bagi seorang akuntan forensik adalah pengetahuan tentang hukum: kemampuan untuk memahami proses-proses hukum dasar dan isu-isu hukum termasuk ketentuan bukti (rules of evidence).
i.        Keahlian yang penting bagi seorang akuntan forensik adalah composure: kemampuan untuk menjaga sikap untuk tetap tenang meskipun dalam situasi tertekan.

·         Mengapa perlu Akuntansi Forensik
Mencoba menguak adanya tindak pidana korupsi dengan audit biasa (general audit atau opinion audit) sama halnya mencoba mengikat kuda dengan benang jahit. BPK perlu alat yang lebih dalam dan handal dalam membongkar indikasi adanya korupsi atau tindak penyelewengan lainnya di dalam Pemerintahan ataupun dalam BUMN dan BUMD salah satu metodologi audit yang handal adalah dengan metodologi yang dikenal sebagai Akuntansi forensik ataupun Audit Forensik.
Akuntansi forensik dahulu digunakan untuk keperluan pembagian warisan atau mengungkap motif pembunuhan. Bermula dari penerapan akuntansi dalam persoalan hukum, maka istilah yang dipakai adalah akuntansi (dan bukan audit) forensik. Perkembangan sampai dengan saat ini pun kadar akuntansi masih kelihatan, misalnya dalam perhitungan ganti rugi baik dalam pengertian sengketa maupun kerugian akibat kasus korupsi atau secara sederhana akuntansi forensik menangani fraud khususnya dalam pengertian corruption dan missappropriation of asset. 

Baca selanjutnya : Forensik 2
                      Forensik 3