Tanggung
jawab sosial perusahaan yang dalam bahasa Inggris disebut dengan istilah Corporate Social Responsibility atau CSR, merupakan sebuah konsep dimana
perusahaan mengintegrasikan kepedulian sosial dan lingkungan dalam operasi
bisnis mereka dan dalam interaksi mereka dengan para pemangku kepentingan
secara sukarela (European Commision, 2011). Di Indonesia sendiri, kewajiban
melakukan tanggung jawab sosial
perusahaan telah diwajibkan oleh
pemerintah dan tertera didalam Undang-Undang Dasar Republik Indonesia.
Melalui Undang-Undang No. 40 tahun 2007 pasal 74
tentang Perseroan Terbatas (UU PT) dan Undang-Undang No. 25 tahun 2007
pasal 15(b) dan pasal 16 (d) tentang Penanaman Modal (UU PM), setiap
perseroan atau penanam modal diwajibkan untuk melakukan sebuah upaya
pelaksanaan tanggung jawab sosial
perusahaan yang telah dianggarkan dan diperhitungkan sebagai
biaya Perseroan. Kebijakan ini juga mengatur sanksi bagi perusahaan yang
tidak menjalankan kewajiban tersebut.
Meskipun pelaksanaan tanggung jawab sosial perusahaan telah ditulis di Undang-Undang, namun pelaksanaan
nya sejauh ini masih kurang dan setengah-setengah dijalankan oleh
perusahaan-perusahaan di Indonesia. Dalam laporan Indonesia Business Links
(2011), dengan judul “Corporate Social
Responsibility (CSR) in Indonesia” hasil Focuss Group Discussion (FGD) dengan 20 CEO (Chief Executive Officer) di perusahaan Indonesia, mengenai usulan
kewajiban melakukan tanggung
jawab sosial perusahaan yang disertakan kedalam hukum perusahaan (corporate law) menyatakan bahawa: mayoritas dari mereka tidak benar-benar percaya bahwa kegiatan tanggung
jawab sosial perusahaan yang dicantumkan kedalam hukum
perusahaan akan membantu dan menjamin bahwa kegiatan tersebut saling
menguntungkan bagi perusahaan dan masyarakat lokal.
Definisi Tanggung Jawab Sosial Perusahaan terhadap Lingkungan
Kemampuan perusahaan untuk menutupi
implikasi lingkungan yang berasal dari; produk operasi dan fasilitas,
menghilangkan limbah dan emisi, memaksimalkan efisiensi dan produktivitas
sumber daya alam dan meminimalkan praktek-praktek yang buruk dapat mempengaruhi
kenikmatan sumber daya alam suatu negara bagi generasi mendatang (Mazurkiewicz,
2011 di dalam paper: “Corporate Environmental Responsibility: Is a Common CSR Framework
Possible?”).
Dari definisi
tersebut, dapat disimpulkan bahwa tanggung jawab sosial perusahaan terhadap lingkungan merupakan hal yang penting bagi setiap
perusahaan untuk dapat mengatur, mengolah dan mempergunakan lingkungan
sebaik-baiknya untuk tidak hanya menguntungkan dan meningkatan efisiensi bisnis
setiap perusahaan, namun juga bagi lingkungan dan dampak sosial di masa yang
akan datang.
Keuntungan Bagi Perusahaan Yang Melakukan Tanggung Jawab Sosial
Kegitan tanggung jawab sosial perusahaan terhadap
lingkungan akan
sangat menguntungkan bagi perusahaan yang melakukannya. Seperti apa
keuntungannya? Mari kita simak bersama-sama, setidaknya ada 4 keuntungan bagi
perusahaan yang melakukan tanggung jawab sosial terhadap lingkungan.
1) Pengembangan reputasi atau citra perusahaan di mata konsumen dan
investor. Dapat dikonfirmasi, bahwa
perusahaan-perusahaan yang melakukan kegiatan tanggung jawab sosial terhadap
lingkungan akan menciptakan reputasi yang baik atau good
brand image kepada berbagai elemen bisnis. Bagi konsumen,
perusahaan yang melakukan kegiatan tanggung jawab sosial terhadap lingkungan,
dinilai sebagai perusahaan yang dapat dengan baik mengelola dan memanfaatkan
sumber daya alam dalam menguntungkan konsumen dan juga perusahaan.
2) Mengeliminasi konflik lingkungan dan
sosial disekitar perusahaan. Nampaknya
sudah banyak kasus-kasus atau berita yang selama ini kita dengar dan lihat
seputar perusahaan dengan kasus miss-conduct nya terhadap lingkungan disekitar area usaha bisnis mereka.
3) Meningkatkan kerja
sama dengan para pemangku kepentingan. Dalam implementasi CSR perusahaan tentunya tidak
dapat bergerak dan bekerja sendiri tanpa bantuan pemangku kepentingan seperti,
masyarakat lokal dan pemerintah daerah. Dengan mengajak pemangku kepentingan
dalam melakukan konservasi lingkungan, maka perusahaan dapat dengan mudah
menciptakan sebuah relasi yang baik dengan para pemangku kepentingan tersebut.
4) Membedakan perusahaan
dengan para pesaingnya. Jika kegiatan CSR terhadap lingkungan dilakukan oleh sebuah
perusahaan, perusahaan tersebut akan memiliki kemampuan dan kesempatan dalam
menonjolkan keunggulan komparatifnya (comparative advantage) sehingga dengan mudah dapat memberikan nilai
plus yang berbeda dengan para pesaingnya yang tidak melakukan kegiatan sosial
terhadap lingkungan.
Kegiatan CSR terhadap
lingkungan harus didasarkan pada filosofi perbaikan yang berkelanjutan bagi
kebijakan lingkungan dan strategi pengembangan untuk mengurangi dampak buruk
terhadap lingkungan. Maka dari itu saya mendefinisikan tangung jawab
sosial perusahaan terhadap lingkungan ini berdasarkan 3 hal, yaitu: penyusunan rencana
kegiatan sosial perusahaan terhadap lingkungan, kualitas kebijakan
lingkungan dan sistem manajemen lingkungan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar